eraarsandy

eraarsandy

Selasa, 08 Januari 2008

Tugas UTS komputer dan Masyarakat ( Perbaikan UTS )

3. Tentang Aplikasi Open Source
PENGERTIAN OPENSOURCE
Open Source adalah sebuah sistem baru dalam mendistribusikan software kepada pengguna dengan memberikan program dan source code nya secara gratis! Bahkan pengguna dapat mempelajari dan melakukan modifikasi untuk membuat software tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka. Richard M. Stallman,pendiri Free Software Foundation -sebuah organisasi yang mendukung Open Source,mengeluarkan sebuah lisensi software untuk Open Source yang dinamakan GPL (GNU Public License). Lisensi inilah yang saat ini paling banyak digunakan untuk mendistribusikan software Open Source. Selain GPL, masih banyak lisensi software lainnya yang dikembangkan oleh komunitas Open Source.
keuntungan software Open Source:
Sisi pengguna:
1. Gratis
2. Pengguna dapat terlibat dalam pengembangan program karena memiliki source code
nya
3. Respon yang baik dari pemakai sehingga bug dapat ditemukan dan diperbaiki dengan
lebih cepat.
Sisi developer:
1. Seluruh komunitas mau dan dapat membantu untuk membuat software anda
menjadi lebih baik
2. Tidak ada biaya iklan dan perawatan program
3. Sebagai sarana untuk memperkenalkan konsep anda.


Opensource adalah perkembangan metode dari software yang memanfaatkan kekuatan pendistribusian tinjauan yang tajam dan kelemahan suatu proses. Yang diharapkan dari opensource adalah kualitas yang lebih baik, lebih tahan uji, lebih mudah disesuaikan, harga yang rendah, dan menghentikan penguncian dari dalam oleh vendor yang jahat. Open Source Initiative (OSI) adalah sebuah badan hukum non-profit yang dibentuk untuk mengajarkan tentang open source dan menyokong kebaikan-kebaikan dari opensource dan untuk membangun jembatan-jembatan antara perbedaan para pemilih di komunitas opensource.
Pengembangan Open Source Software (OSS) yang mulai ramai di negara-negara berkembang sebenarnya dilatarbelakangi penolakan terhadap 'penjajahan' dan monopoli perusahaan-perusahaan raksasa seperti Microsoft dan sejenisnya. Perusahaan-perusahaan raksasa TI telah membuat pengguna komputer di seluruh dunia tergantung pada produk-produknya. Mereka menang karena jaringan dan promosi, seperti Microsoft. Mereka bekerja sama dengan produsen chip yang langsung diserahkan melalui vendor-vendor yang ada. Padahal programmer di luar Microsoft juga canggih.
Sebagai contoh, piranti lunak Linux yang dikembangkan komunitas open source kemudian terus berkembang menjadi berbagai aplikasi yang kode-kodenya terbuka. Lalu, dapat di-download dan dimanfaatkan secara gratis oleh siapa pun dan dikembangkan sendiri menjadi berbagai aplikasi lainnya,seperti redhat, fedora, Ubuntu, hingga IGOS
Nusantara. Ini yang membedakannya dengan software proprietari yang kode-kodenya tertutup dan dijual dengan harga puluhan hingga ribuan dolar AS seperti Microsoft, Adobe, dan lain-lain. Melakukan migrasi dari Microsoft Windows ke aplikasi open source sangat sulit. Ketika kita berpindah dari Microsoft Windows95, 98, 2000 ke WindowsXP lalu sebentar lagi ke Windows Vista, mengapa mereka bisa, padahal tampilannya berbeda-beda. Perusahaan itu sengaja terus meng-upgrade windowsnya supaya masyarakat terus membeli. Sebenarnya tak ada alasan untuk bermigrasi dari windowsXP ke sistem operasi Linux dan turunannya yang sebenarnya tak kalah canggih sekaligus bisa didapatkan dengan gratis. Contoh lain yaitu windowsXP yang tak bisa berjalan di pentium I sementara Linux tetap bisa, belum lagi Linux lebih aman terhadap virus.
Banyak program open source yang melayani kita selama ini yang tidak kita sadari dan selalu melayani kebutuhan IT di Indonesia, dan di bawah ini beberapa contohnya :
• Apache Web Server
• Send Mail Server
• Qmail Server
• Mozilla FireFox
• Open Office
• FreeBSD
• BIND Name Server
• PHP
• JAVA

Dalam penyebaran Open Source dapat terjadi pelanggaran apabila produk open source digunakan atau dimanfaatkan secara komersial. Artinya produk open source yang kita dapat dan digunakan tersedia secara gratis oleh karena itu penggunannya tidak merupakan pelanggaran terhadap UUHC. Mengapa menggunakannya tidak melanggar ? Karena pembuat open source seolah mengijinkan agar karya ciptanya bisa diperoleh dan digunakan secara gratis.
Contoh pelanggaran yang terjadi terhadap produk open source antara lain :
1. Produk antivirus AVG Free Edition yang seharusnya bisa diperoleh dengan mendownload secara gratis akan tetapi kadang ada pihak yang secara sengaja menjual produk antivirus ini untuk mencari keuntungan.
2. Sistem Operasi Linux memiliki banyak versi, dan dari versi-versi tersebut dapat diperoleh secara gratis, setiap versi tersebut boleh diedit oleh siapa saja dan didistribusikan kembali harus secara gratis pula. Akan tetapi apabila ada pihak yang mengedit dan menjual kembali hasil editan Linux tersebut untuk mencari keuntungan merupakan pelanggaran UUHC terhadap open source.
Jawaban :
A. Trend aplikasi Open Source menghilangkan pengakuan tentang hak Cipta
Pembahasan:
Ketika kita membicarakaan tentang sentralisasi pengembangan teknologi, sebagian besar pembicaraan hamnyalah terfokus pada tingkat nasional. Dalam arti hubungan pusat Jakarta dengan daerah. Pada tulisan ini dibicarakan mengenai desentralisasi dalam arti luas yang sesuai dengan kondisi yang makin menuju globalisasi. Seperti dipahami seringkali pengembangan teknologi informasi mengalami hambatan dikarenakan dikuasainya suatu teknologi oleh suatu institusi tunggal. Kejadian ini ditunjukkan dengan fakta bahwa pengembangan perangkat lunak yang relatif sangat didikte oleh sebuah perusahaan penyedia perangkat lunak besar.

GNU/Linux dengan prinsip Open Source dapat dimanfaatkan sebagai suatu framework untuk mengembangkan teknologi informasi secara desentralisasi. Di samping itu Open Source menimbulkan dampak pada model lisensi dan pengakuan hak cipta, serta memberikan suatu kemungkinan model bisnis baru. Pemanfaatan Open Sourc e di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mendorong desentralisasi pengembangan teknologi informasi.

Memanfaatkan program Open Source yang memberikan keleluasan tanpa harus melanggar hukum. Hal ini dimungkinkan karena program Open Soure memungkinkan pengguna memperbanyak ataupun mengubah program sesuai dengan yang diinginkannya.
Di samping faktor ekonomi dan hukum ternyata Open Source menimbulkan beberapa faktor-faktor non teknis yang disebabkan gaya pengembanganyannya.
Makin populer dan diterimanya Open Source pada pulbik menjadikan ``kerahasiaan produk'' dan ``kepemilikan produk'' mendapat definisi dan cara interpretasi baru. Bila sebelumnya orang banyak menganggap bahwa source code dari suatu program adalah ``suatu hal yang harus dijaga kerahasiaannya'' kini pendapat tersebut menjadi bergeser. Beragam lisensi menjadikan definisi ``membajak'', ``melanggar hak cipta'', harus mulai dipertanyakan kembali. Bagaimana suatu software dapat dikatakan dibajak, bila software tersebut telah diberikan secara bebas sejak awal ? Istilah pembajakan (piracy) menjadi kurang bermakna, mungkin yang lebih tepat adalah penyalinan tidak sah (non authorized copy).

Hukum kepemilikan intelektual (intellectual property) yang meliputi copyright, patent, dan hukum tentang trade secret, bertujuan untuk melindungi pekerjaan yang tak kasat mata (intangible works), seperti hasil karya seni, ilmiah, atau aktifitas lainnya. Awal tahun 1970-an software diyakini ``tidak dilindungi oleh hukum intelectual property''. US Patent and Trademark Office secara umum tidak menyetujui patent software hingga awal tahun 1990.
Pada tahun 1976, Copyright Act menambahkan proteksi karya cipta ke program komputer dengan mendefinsikan bahwa suatu program komputer, adalah :
``suatu kumpulan perintah yang digunakan secara langsung atau tidak langung pada satu komputer untuk memberikan hasil tertentu''.
Untuk itulah sistem operasi sendiri pada saat itu tidak termasuk perangkat lunak yang dapat dilindungi hukum ini. Barulah pada tahun 1976 dan 1980 hal itu berubah setelah adanya ``amandement to the Copyright''. Barulah awal 1980-an beberapa keputusan pengadilan meluaskan jangkauan perlindungan hak cipta untuk software komputer, diantaranya kasus Franklin Computer Corporation vs Apple. Sehingga perlindungan hak cipta perangkat lunak meliuputi, sistem operasi, object code, source code, microcode, program structure, sequence, organization dan juga look and feel. (Graham, 1999).
Software proprietary (sebagian besar software), didistribusikan dengan suatu persyaratan, yang melarang dilakukannya, pengkopian, pendistribusian ulang anpa izin perusahaan pembuat perangkat lunak tersebut. Biasanya perangkat lunak ini dibuat oleh suatu kelompok kecil programmer pada suatu perushaan tertentu, yang biasanya bekerja dengan tekanan batas waktu tertentu. Mereka menyelesaikan program dan mencoba menghilangkan kesalahan yang mungkin timbul pada program tersebut. Akan tetapi biasanya tetap ada kesalahan yang terikut sertakan para produk. Membeli produk komersial seperti halnya menjadi ``tester sukarela'', tetapi tanpa kemungkinan memperbaiki, karena linsesi mencegah pengguna untuk memperbaikinya.
Software yang bersifat proprietary dilindungi oleh UU hak cipta. Pada awalnya hak cipta ini digunakan untuk melindungi dan memberikan balas jasa kepada kreatifitas sesorang pada media cetak dalam kepentingan untuk membuatnya dapat digunakan oleh publik secara luas. Akan tetapi seringkali copyrigth ini digsalah gunakan sebagai suatu hak untuk membatasi dan mengatur kreatfitas dalam upaya menekan kompetisi di pasar. Pembuat dapat membatasi orang untuk melakukan pengubahan produk agar sesuai dengan kebutuhannya. Pengguna ``dipaksa'' menerima ketidak sesuaian ini tanpa adanya daya untuk mengubahnya atau menghilankan kesalahan ini.
Seringkali patent dan hak cipta digunakan secara semena-mena, sehingga malah melindungi pribadi (bukannya untuk kepentingan publik), dan malah tidak menghargai standard yang bersifat terbuka yang telah diakui oleh industri, melalukan kendali pada interface yang ada, dan melakukan monopoli pada herahasisaan , dan membuat halangan yang besar untuk kemajuan ekononmi, dan teknologi untuk menghasilkan lapangan pekerjaan yang baru (Lang. 1998). Pada saat ini hukum paten dan hak cipta relatif dikendalikan oleh para konglomerat besar, dan sangat berbeda dengan semangat untuk melindungi kepentingan publik seperti ketika pertama kali hukum ini dicetuskan.
Perangkat lunak Open Source memungkinkan hal sebaliknya. Kemungkinan melihat ke source code adalah suatu elemen penting pada open source. Dari sisi hukum Linux adalah ``free''. Perkembangan Open Source ini menunjukkan keterbatasan konsep copyright yang ada saat ini, yang tidak mengenali insentif bentulk lain dari ekspresi seni atau kreatifitas. Pengakuran oleh masyarakat dan prestige yang ada pada komunitas gift culture tidak dihargai dalam kerangka hukum copyright yang lama. Sehingga dibutuhkannya dikembangkan pola hukun yang melindungi motivasi ini pada masyarakat dan mengakuinya dari titik pandang hukum.
Hal positif lain dipandang dari sisi hukum dari penggunaan Open Source ini, adalah mencegah adanya ``kerahasiaan penyelewangan protokol standard untuk kepentingan monopoli pasar (decomoditizing protocol)''. Sebab pada proprietary software penyelewangan ini dengan mudah disembunyikan dalam code yang tak dapat dievaluasi oleh orang banyak (Stoltz, 1999).
Lebih jauh lagi ternyata Open Source memberikan dampak kepada cara pandang dan praktek hukum secara luas. Hal ini ditunjukkan oleh suatu inisiatif yang dilakukan oleh Profesor Lawrence Lessing dari Harvard Law School (Kriz, 1999). Dengan diinspirasikan proses peer-review secara terbuka, maka hal yang sama dapat pula digunakan dalam proses pelaksanaan hukum. Ini yang dikenal dengan inisiatif Open Law,.Cara yang diinspirasikan oleh pengembangan secara Open Source ini dicoba diterapkan pada kasus Eldred vs Reno. Langkah ini didukung oleh mahasiswa dari Harvard dan Intellectual Property Clinic di Universiy of California at Berkeley's Boalt Hall Scholl of Law. yang juga didukung oleh Berkman Center for Internet and Society. Menurut para ahli hukum hal ini memberikan dampak konsitutisional yang cukup luas.

Dampak pada hak cipta dan paten
Konsep dasar yang melatar-belakangi Hak atas kekayaan intelektual (HAKI), merk dan patent adalah untuk menyediakan suatu monopoli secara sah yang melindungi hasil usaha kreatif sebagai suatu bentuk insentif bagi orang untuk melaksanakan atau melanjutkan usaha kreatif tersebut. (Alsop, 1999). Konsep ini berdasarkan pandangan bahwa masyarakat tak termotivasi untuk menghasilkan sesuatu bila hasilnya dapat ditiru dengan bebas (pandangan ini memang timbul dari masyarakat ``West'').
Hukum ``copyright'' melindungi ekspresi fisis dari suatu ide, misal tulisan, musik, siaran, software, dan lain-lain. Hukum ``trademark'' melindungi nama dagang dan logo perusahaan. Hukum ``patent'' melindungi suatu pendemonstrasian suatu idea baru, sehingga nilai ``kebaruan'' tersebut dilindungi untuk tidak disalin secara tidak sah. Hukum ``copyright'' berevolusi di dunia ini sehingga hal apa yang dapt dilindungi. Hukum ``copyright'' ini memang tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi.
Pada saat ini, memang sulit untuk mencegah dilakukannya penyalinan tersebut. Sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan lagi. Pada era tahun 1980-1986 ketika perusahaan software sangat khawatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteski disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menjadikan kustomer sulit dan program makin sulit digunakan. Setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti, manual, service, dan pempelian perangkat lunak asli tetap tinggi, mereka meniadakan mekanisme proteksi penyalinan ini.
Secara umum memang tidak ada yang salah dengan konsep keterbukaan source code demi kepentingan publik pada Open Source ini. Sebab konsep hak cipta dan patent pun pada dasarnya diterapkan untuk melindungi kepentingan publik. Mengacu pada 1909 House of Representative yang menyertai Copyrigth Act (Cunard, 1995)

Open Source di Indonesia
Perubahan cara pandang masyarakat luas pada pola Open Source ini sudah barang tentu menimbulkan polemik untuk menerapkan Open Source secara luas di Indoensia. Ada pihak yang ``pro'' dan ada banyak juga pihak yang ``kontra''. Dalam hal ini beberapa pihak yang ``kontra'' beranggapan :
• Akan lebih mengutungkan dari sisi ekonomi bila memegang monopoli pemanfaatan hasil inovasi yang dilakukan. Pola Open Source sepertinya tidak memberikan kemungkinan pemasukan dan lagi tidak ada yang salah dengan model closed source ini.
• Open Source ini hanyalah sekedar trend sesaat, sehingga tidak perlu segera mengikutinya. Toh secara mayoritas para pelaku bisnis masih tetap bermain dengan pola closed source.
• Indonesia belum siap pada beberapa hal misal implikasi hukum dan tunutuan periilaku bagi mereka yang ingin terlibat dengan pengembangan Open Source
Beberapa pihak yang ``pro'' memberikan argumentasi:
• GNU/Linux dengan Open Source ini meringankan beban ekonomi Indonesia secara makro, dan menghapuskan citra buruk sebagai pembajak perangkat lunak.
• Pola Open Source ini memberi akses tenaga kerja TI Indonesia ke pasar dunia. Karena mempermudah dikenalnya kemampuan TI Indonesia.
• Pada dasarnya pola Open Source ini telah ada pada masyarakat tradisional Indonesia. Sejalan dengan konsep ``gotong royong'' dan pola pengakuan karya seni pada seniman tradisional. Dan lagi Open Source ini mendorong terbentuknya attitude berproduksi.
Di Indonesia sendiri sejak 6 tahun yang lalu (sekitar 1993) GNU/Linux sudah mulai masuk ke dalam lingkungan ITB, UI, dan lainya, tetapi masih cenderung hanya dimanfaatkan sebagai suatu bentuk "teknologi alternatif" dan belum berkembang sebagai pentrigger yang yang lebih besar lagi. Komunitas Open Source dan attitudenya belum terbentuk secara luas penyebaran dan promosi solusi Open Source belum berjalan secara optimal. Kerjasama institut yang menjadi salah satu kekuatan Open Source belum banyak terbentuk. Kekuatan pola Open Source sendiri bukan saja pada kualitas produk, tetapi pada komunitas. Yaitu kekuatan komunitas untuk saling mendukung memberi bantuan teknis dan membuat produk bersama. Komunitas ini makin membesar dengan makin banyak terbentuknya Kelompok Pengguna Linux di Indonesia (KPLI) di berbagai kota di Indonesia, misal Palembang, Jakarta, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Salatiga, Surabaya, Malang, Jayapura, Ujung Pandang, dan sebagainya.
Walau penggunaan Open Source mulai populer di Indonesia, tetapi masih besar sekali ``resistansi'' dari masyarakat pengguna Indonesia maupun para pelaku di bidang Teknologi Informasi, yang terkadang sering menggunakan alasan yang kurang tepat. Timbulnya resistansi pada pengguna di Indonesia memang tidak mengherankan. Sebab setiap jenis teknologi dan paradigma tertentu, membutuhkan "habitat" untuk tumbuh. Begitu juga dengan Linux dan Open Sourcenya ini. Karena sifatnya Linux yang memberikan keterlibatan pengguna serta mendorong industri lokal maka relatif akan cepat diterima oleh masyarakat tanpa resistansi berarti, pada suatu masyarakat yang cenderung sebagai masyarakat "produser" bukan masyarakat konsumer. Pada masyarakat yang cenderung berpola konsumer resistansi akan lebih besar dan penerimaan masyarakat memang akan lebih sulit.
B. Aplikasi Open Source mempercepat penyempurnaan Aplikasi
Pembahasan :
Pada era gloalisasi sekarang banyak orang yang menjalankan sebuah bisnis atau pengusaha - pengusaha yang memiliki instansi atau perusahaan sendiri pasti membuat suatu aplikasi baru dalam menerapkan aplikasi open source, agar dapat mengembangkan suatu aplikasi - aplikasi didunia teknologi informasi serta memudahkan pengguna atau user/pemakai dalam mencari informasi yang lebih sempurna dan baik, dan open source dalam penyempurnaannya juga memerlukan tenaga - tenaga ahli didalam Teknologi Informasi, maka dalam mengembangkan open source dalam pengembangannya harus diuji terlebih dahulu dan diimplementasikan pada orang - orang yang ahli di bidang tersebut sehingga dapat digunakan dengan mudah, karena biasanya aplikasi open source sering digunakan pada perusahaan baru yang digunakan untuk mencari beberapa informasi Tentang Teknologi Informasi

C. Keberadaan Aplikasi Open Source Merugikan Software House
Dalam hal kerugian aplikasi open source sangat melekat pada jaringan komputer, karena setiap perusahaan - perusahaan dalam menjalankan suatu kegiatannya selalu mengutamakan Aplikasi open source dalam mengembangkan atau mencari beberapa informasi, sehingga dapat melemahkan beberapa jaringan komputer seperti jaringan hardware (Perangkat keras) dalam komputer, yang juga merupakan media penyimpanan data dan software(perangkat lunak) dan merupakan aplikasi pendukung dalam komputer
dan beberapa kekurangan dalam open source :
a. dalam mengembangkan aplikasi open source banyak mengeluarkan biaya
b. dapat menghambat aplikasi - aplikasi lain karena banyaknya perusahaan menggunakannya
c. dan harus membeli lisensi dan membuat berbagai lisensi dalam perusahaan

D. Keberadaan Aplikasi Open source adalah pilihan bijak bagi user miskin
Pembahasan :
Karena aplikasi open source dapat dengan mudah membajak(Mengcopy Softwar)dengan mudah tanpa biaya sedikit pun sehingga para User miskin tidak mengeluarkan biaya sedikitpun.

5. Tentang Profesi IT Masa depan
Setiap hari, dunia IT menyediakan banyak informasi. Agar kita tidak tersesat dalam lautan data, dibutuhkan interface untuk navigasi yang jelas antara manusia dan komputer. CHIP telah mengunjungi para ilmuwan yang mengembangkan berbagai konsep interface baru.
Awan-awan yang terlihat sebagai kumpulan bulatan di layar, sebenarnya adalah sebuah tabel. Seperti sekelompok ikan, gelembung-gelembung mini tersebut terlihat ‘menjauh’ ketika didekati pointer. Namun, ia kemudian bereaksi saat diklik. Bulatannya membesar dan menyajikan informasi.
masa depan IT masih terasa membingungkan. Di Pusat Pengolah Data Grafik di Darmstadt, para ilmuwan sedang mengembangkan sebuah konsep pengoperasian baru yang akan mengurangi jarak antara manusia dan mesin. “Perilaku kita berubah akibat interaksi bertahun-tahun dengan komputer”,Untuk merancang software yang lebih ergonomis, kita harus lebih dulu memperhatikan kebiasaan-kebiasaan kita”,

Profesi IT masa Depan sangatlah maju karena setiap bidang ekonomi,bisnis maupun lainnya pasti membutuhkan seorang IT.
Profesi IT masa depan bisa juga terancam. Karena setiap orang selain orang IT dapat menggunakan dan merancang suatu program-program komputerisasi tanpa kuliah IT. Menjadi seorang IT.

B.Semua Orang tanpa latar belakang pendidikan IT dapat menjadi profesional IT
Pembahasan:
Semua orang tanpa latar belakang pendidikan IT dapat menjadi profesional IT
Semua orang tanpa latar belakang IT dapat menjadi profesioanal IT hal ini diakarenakan teknologi informasi semakin berkembang dan mudah untuk dipelajari sehingga setiap orang dapat mempelajarinya secara otodidak tanpa harus mengikuti perkuliahan secara khusus. selain itu juga banyak software-software yang dapat didownload secara gratis dari internet, saat ini juga banyak tempat-tempat yang menyediakan kursus IT. sehingga setiap orang dapat menjadi profesional iT bukan hanya orang-orang yang mengikuti perkuliahan saja.

C. Profesional IT harus memiliki kemampuan marketing
pembahasan:
Seorang profesioanal IT harus memiliki kemampuan marketing agar dapat menjalankan tugas-tugasnya, apabila seorang profesional IT tidak memiliki kemampuan marketing maka projeknya tidak akan berjalan karena dia tidak dapat berkomunikasi dengan kliennya.seorang profesional IT harus dapat berbicara di depan umum dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar dapat memasarkan hasil dari projek-projeknya.

d.Profesi IT yang paling dicari adalah administrator system
Pembahasan:
Profesi IT yang paling dicari adalah administrator sistem
Hal ini dikarenakan aktivitas utama dari administrator antara lain pengoperasian, pengontrolan dan pengoptimalan sistem. Administrator memelihara dan mengontrol sistem dan infrastruktur yang ada pada pihak pemakai. Proses-proses yang senantiasa dijalankan dan kontinue membedakan aktivitas administrator dari tugas-tugas yang terkait proyek dari spesialis lainnyaAdministator spesial jaringan, sistem TI, data bank, aplikasi perusahaan dan web membentuk kelompok administrator. Mereka bertugas mengkonfigurasi, mengoperasikan, mengoptimalkan jaringan, sistem teknik informasi, bank data, dan aplikasi perusahaan dan web.

Tidak ada komentar: